Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rizal Ramli: Omnibus Law Cuma Beri Keuntungan Bagi Penumpang Gelap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 09 Maret 2020, 16:30 WIB
Rizal Ramli: Omnibus Law Cuma Beri Keuntungan Bagi Penumpang Gelap
Ekonom senior Dr. Rizal Ramli/Net
rmol news logo Langkah pemerintah untuk mengundang investasi demi terciptanya lapangan pekerjaan yang melimpah bagi masyarakat masih terus dikritisi. Termasuk mantan Menko Prekonomian Dr. Rizal Ramli.

Pasalnya, ekonom senior yang kerap disapa RR ini melihat, RUU Cipta Kerja yang disusun menggunakan metode Omnibus Law ini lebih banyak menguntungkan sejumlah pihak.

Misalnya saja, para pengusaha tambang yang sudah habis masa izinnya untuk mengeksplor sumber daya alam di Indonesia.

"Tambang-tambang yang sudah memasuki 30 tahun seharusnya dikembalikan ke negara, ini malah di UU banyak titipan dan membiarkan mereka penambang memperpanjang izinnya," kata Rizal Ramli di Surabaya, Minggu (8/3) kemarin.

Lebih lanjut, Rizal Ramli mempertanyakan keabsahan omnibus law RUU Ciptaker ini. Sebab ia melihat, draf RUU ini cendrung melanggar konstitusi, atau tidak sesuai dengan semangatnya yang ingin dijadikan instrumen menggenjot perekonomian RI.

"Potensi melanggar hukumnya besar sekali. Bagaimana UU yang ada dibabat saja seenaknya. Bungkusnya bagus, bakal menarik investasi, bakal menciptakan lapangan kerja, memacu pertumbuhan ekonomi katanya sampai 6 persen," ungkap Rizal Ramli.

Oleh karena itu, doktor ekonomi lulusan Boston University ini menantang pemerintah untuk membeberkan angka-angka yang pasti, jika omnibus law RUU Ciptaker benar-benar mampu mendorong perekonomian domestik.

"Angkanya saja pemerintah nggak pernah kasih. Angka investasinya berapa, kasih angkanya dong, berapa lapangan kerja yang akan diciptakan, pertumbuhan ekonomi berapa," tegasnya.

"Saya tantang menterinya siapapun yang menjamin ada berapa lapangan kerja yang diciptakan dengan UU Omnibus Law ini, investasi dan lainnya. Karena di UU ini, banyak titipan-titipan pengusaha yang jadi penumpang gelap. Mereka menyelundupkan pasal percepatan dalam UU ini," demikian Rizal Ramli menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA