Multi Sektor, Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Harus Dengan Pansus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 14 Februari 2020, 11:30 WIB
Multi Sektor, Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Harus Dengan Pansus
M. Nasir Djamil/RMOL
rmol news logo Pemerintah melalui enam menteri Kabinet Indonesia Maju menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada pimpinan DPR, Selasa (12/2).

Setelah menyerahkan draf RUU, nantinya sebanyak tujuh komisi di DPR akan membahas dan mengkajinya, apakah dengan membentuk panitia kerja atau panitia khusus.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, mengatakan, pihaknya meminta agar pimpinan DPR membentuk pansus saja untuk membahas RUU Omnibus Law tersebut.

"Sebaiknya pansus, karena ini multi sektor, ada hukumnya, ada ekonominya, ada ketenagakerjaannya. Kami harap RUU Omnibus Law ini bisa digarap oleh pansus, bukan komisi," ujar Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/2).

Legislator asal Aceh ini menerangkan, pansus dibentuk untuk membahas secara detil isi draf Omnibus Law tersebut.

"Karena presiden kan minta seratus hari nih," katanya.

"Nah, kita lihat saja nanti, apa sanggup atau enggak kami, karena tidak mungkin juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat, seperti saat ini disuarakan oleh serikat pekerja dan sebagainya," tambah Nasir.

Mengenai draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang beredar luas di media sosial, Nasir sendiri mengaku belum mengetahui isi draf asli yang diberikan pemerintah.

"Saya belum lihat juga, karena kan kemarin pemerintah baru menyerahkan kepada DPR, kita belum tahu lagi," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA