Ketum KASBI Protes Namanya Dicatut Dalam SK Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 13 Februari 2020, 18:58 WIB
Ketum KASBI Protes Namanya Dicatut Dalam SK Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Ketua Umum KASBI Nining Elitos/Net
rmol news logo Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) protes kepada Kementerian Koordinator Perekonomian terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan dengan nomor 121 tahun 2020.

SK tentang tim koordinasi pembahasan dan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini, dianggap KASBI telah mencatut nama Ketua Umumnya Nining Elitos.

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/2), Ketua Umum KASBI Nining Elitos mengatakan bahwa pencatutan namanya termaktub di dalam pasal 3, terkait anggota tim koordinasi dan konsultasi RUU Cipta Kerja dari Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Sebanyak 14 unsur, berurutan dari nomor 20 hingga 33. Dan ada penyebutan tertulis Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), pada nomor urut 27," tulis Nining Elitos dalam siaran pers ini.

Namun, perempuan yang mengidolakan aktivis buruh perempuan 'Marsinah' ini mengaku kalau namanya dicatut.

"Meski dalam SK tersebut terdapat penyebutan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia, kami pastikan bahwa penyebutan tersebut adalah pencatutan ataupun klaim secara sepihak," kata Nining Elitos.

Hal itu diperkuat Nining Elitos lewat sikap pemerintah, utamanya Kemenko Perekonomian yang terlihat tidak serius untuk melibatkan persatuan buruh dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja.

Misalnya saja dari cara Kemenko Perekonomian menyampaikan undangan rapat koordinasi, yang hanya menggunakan aplikasi medsos Whatsapp.

Nining Elitos mengatakan, pihaknya menerima tiga kali undangan rapat lewat aplikasi Whatsapp. Pertama, tanggal 13 Januari 2020, kedua tanggal 29 Januari 2020, ketiga 11 Februari 2020, dan pihaknya tidak menanggapi undangan tersebut.

Kecuali, undangan kedua tertanggal 29 Januari 2020, yang ditanggapi melalui surat pernyataan untuk tidak hadir di dalam rapat.

"Dan saat itu PP KASBI menganggap bahwa sebenarnya pemerintah sudah tidak ada itikad baik dalam proses pembahasan omnibus law dan apapun sistem administrasi bersurat yang dilakukan," jelas Nining Elitos.

Berdasarkan hal tersebut, KASBI mengambil kesimpulan bahwa SK 121/2020 yang diterbitkan Menko Perekonimian tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi.  

"Hal tersebut dapat kami sampaikan adalah ketidakbenaran. Bahwa Sejak isu Omnibuslaw RUU Cipta Kerja ini muncul, KASBI telah bersikap menolaknya. Dan telah tersebar diberbagai pemberitaan, serta aksi-aksi penolakan di Indonesia," pungkas Nining Elitos. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA