Lewat Kementerian Luar Negeri, pemerintah menyatakan sikap untuk mempertahankan perairan Natuna sebagai milik Indonesia.
Dalam rapat tingkat menteri yang digelar siang tadi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membacakan empat poin sikap pemerintah atas kasus Natuna ini.
Pertama menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China yang mengeruk ikan di wilayah ZEE Indonesia. Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional, yaitu melalui Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS 1982.
Ketiga, China yang merupakan bagian dari UNCLOS 1982, wajib menghormati dan mengimplementasi konvensi tersebut. Keempat, Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dashed-lines sepihak China di perairan Natuna.
Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggarisbawahi bahwa cara yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan ini adalah dengan menggunakan jalur diplomasi atau perundingan antar kedua negara.
Jalur diplomasi dengan China, kata Mahfud akan ditempuh guna mempertegas hak eksplorasi sumber daya alam (SDA) di perairan milik Kepulauan Riau tersebut.
"Yah pokoknya itulah pernyataan kita, ada jalan diplomatik tentunya, ada jalan sendiri," ucap Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
Oleh karena itu, pemerintah juga akan melakukan pertemuan lanjutan dengan pemerintah China di kemudian hari, yang belum diketahui tempat dan waktunya.
"Kalau Menlu (kemarin) sudah memanggil (pihak China). Dan terus nanti akan melakukan konsultasi-konsultasi lanjutan. Saya kira itu yang penting, kita punya kedaulatan dan hak berdaulat juga yang harus kita jaga," pungkas Mahfud.
BERITA TERKAIT: