Keluar Penjara, Belum Ada Rencana Ratna Bertemu Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 26 Desember 2019, 18:10 WIB
Keluar Penjara, Belum Ada Rencana Ratna Bertemu Prabowo
Ratna dan Prabowo/Net
rmol news logo Pengabulan bebas bersyarat yang diajukan terpidana kasus ujaran kebencian alias hoax, Ratna Sarumpaet resmi dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM hari ini.

Setelah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan, Ratna akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Namun kesempatan ini belum mau digunakan Ratna untuk bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang saat ini menjabat Menteri Pertahanan. Dia memilih untuk bercengkrama bersama keluarga.

"Belum ada (agenda bertemu Prabowo). Saya sudah menanyakan tadi sama beliau mengenai hal itu. Kemudian beliau juga akan berkumpul dengan cucu-cucunya, keluarganya, untuk saat ini seperti itu," ujar kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/12).

Insank juga menjelaskan bahwa keadaan Ratna saat ini masih sangat happy atas kebebasan yang ia harap-harapkan.

Sementara untuk kesehatan Ratna sendiri, Insank dapat memastikan keadaannya semakin membaik.  

"Alhamdulillah tadi beliau dalam kondisi sangat prima ya saya lihat secara kasat mata, baik lah pada intinya. Saya lihat beliau masih sangat happy dengan kebebasannya," pungkas Insank.

Ratna Sarumpaet mendapat pembebasan bersyarat dan dari Penjara Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Aktivis sekaligus seniman teater itu seharusnya menjalani masa hukuman dua tahun penjara potong remisi. Adapun pembebasan bersyarat diterimanya hari ini, setelah dia menjalani masa kurungan 2/3 dati total masa hukumannya.

Terhitung, Ratna hanya menjalani hukuman 15 bulan sejak ditahan pada Bulan Oktober 2018 silam.

Saat ditahan terkait kasus ujaran kebencian dan hoax pada tahun lalu, Ratna adalah salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA