Ratna Sarumpaet Hirup Udara Bebas Setelah Dipenjara 15 Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 26 Desember 2019, 13:07 WIB
Ratna Sarumpaet Hirup Udara Bebas Setelah Dipenjara 15 Bulan
Ratna Sarumpaet (tengah)/Istimewa
rmol news logo Aktivis Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara segar setelah dinyatakan bebas dari masa hukuman dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong alias hoax.

"Pada hari ini tangal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12).

Desmihardi mengatakan, pembebasan terhadap Ratna diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan, serta mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus dari Menkumham.

"Sehingga dari total dua tahun hukuman penjara, Ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," kata Desmihardi.

Desmihardi menambahkan bahwa setelah menjalani masa hukuman, Ratna akan menghabiskan waktu untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA