Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merujuk Kasus Munir, Ari Askhara Juga Harusnya Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 08 Desember 2019, 16:16 WIB
Merujuk Kasus Munir, Ari Askhara Juga Harusnya Dipidana
Eks Dirut Garuda Ari Askhara/Net
rmol news logo Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton saat ini hanya membuat I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara mendapat sanksi administrasi.

Usai kedapatan membawa barang ilegal menggunakan Airbus A330-900 milik Garuda, Ari Askhara dicopot sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

Menyoroti sanksi tersebut, politisi Gerindra, Iwan Sumule menyinggung kasus  

"Masih tentang dirut Garuda, dulu Indra Setiawan, eks Dirut Garuda dihukum pidana hanya karena menerbitkan 'Surat Tugas' kepada Pollycarpus (pilot Garuda)," kata Iwan Sumule melalui akun twitternya, Minggu (8/12).

Saat itu, Iwan diamankan Mabes Polri 14 April 2007 silam dan divonis satu tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Indra dianggap bersalah karena memberikan bantuan dengan sengaja menugaskan Pollycarpus sebagai staf perbantuan corporate atau aviation security dalam penerbangan bersama Munir.

Merujuk penanganan kasus tesebut, seharusnya ada sanksi pidana yang juga diberikan kepada Ari Askhara. Hal itu, kata Iwan, diperkuat dengan sama-sama adanya bukti pidana.

"Sekarang kasus penyelundupan Ari Askhara, mestinya juga dihukum pidana, tak hanya diberi sanksi administrasi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA