Jamintel Ajak Kepala Daerah Dan Masyarakat Awasi Kinerja Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 15 November 2019, 18:30 WIB
Jamintel Ajak Kepala Daerah Dan Masyarakat Awasi Kinerja Jaksa
Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo sempat menyinggung mengenai perilaku penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul, Bogor, Rabu (13/11).

Perilaku tersebut, kata Jokowi, berpotensi mengganggu kenyamanan pembangunan atau investasi di daerah. Sementara penegak hukum yang dimaksud turut termasuk unsur kejaksaan.

Atas alasan itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka menegaskan bahwa pimpinan kejaksaan menyatakan tidak akan mentoletir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kejaksaan.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan, yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” ujarnya dalam surat dari Kejaksaan Agung RI yang ditujukan para gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia, Jumat (15/11).

Surat itu berisi koordinasi pelaksanaan tugas kejaksaan dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam rangka peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintah daerah, pihaknya mengajak para kepala daerah untuk memberi dukungan dan kerja sama dalam mengawasi kinerja jaksa.

“Bahwa (kejaksaan) tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan/atau barang, termasuk intimidasi/itervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah,” tegasnya.

Jika ada oknum kepala kejaksaan tinggi atau negeri atau pegawai kejaksaan, termasuk pihak lain yang mengatasnamakan personil kejaksaan, maka kepala daerah atau masyarakat bisa melaporkan kepada pimpinan kejaksaan.

Sementara masyarakat juga bisa mengadu lewat hotline laporan pengaduan dengan nomor 150227 atau Adhyaksa Command Centre dengan nomor WA: 081318542001-2003.

“Bisa juga lewat aplikasi Pro Adhyaksa (dapat diunduh di google playstore) untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan, diharapkan informasi dapat disertai dengan data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologi kejadian, serta data pendukung yang relevan,” pungkasnya.

Jan S Maringka memastikan akan melindungi kerahasian identitas pelapor, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA