Purbaya Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT Demi Jaga Asas Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 30 Juni 2026, 09:34 WIB
Purbaya Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT Demi Jaga Asas Keadilan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan untuk mengevaluasi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan aturan yang berjalan benar-benar mencerminkan asas keadilan bagi seluruh peserta.

Saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada keputusan final terkait perombakan aturan pajak tersebut. Pemerintah berencana untuk mendalami regulasi eksisting terlebih dahulu, sekaligus menjadikannya bahan komparasi dengan standar internasional.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya, dikutip Selasa 30 Juni 2026.

Lebih lanjut, Purbaya membuka peluang adanya penyesuaian terkait skema perlakuan pajak JHT. Meski begitu, arah kebijakan baru nanti akan tetap bermuara pada satu prinsip utama: menjamin fairness atau keadilan untuk seluruh peserta tanpa terkecuali.

Evaluasi menyeluruh ini, menurut Menkeu, sangat krusial agar beban pajak tidak hanya menimpa kelompok masyarakat tertentu. Di sisi lain, pemerintah juga ingin mencegah terjadinya ironi di mana insentif atau perlakuan khusus malah lebih banyak dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Fokus penelusuran pemerintah nantinya akan menyasar pada profil peserta yang melakukan pencairan dana JHT di atas nominal Rp50 juta. Pemetaan ini bertujuan untuk melihat seberapa besar proporsi kelompok tersebut, sekaligus menilai apakah kebijakan pajak yang berlaku sekarang sudah benar-benar tepat sasaran.

“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” katanya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA