Langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan aturan yang berjalan benar-benar mencerminkan asas keadilan bagi seluruh peserta.
Saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada keputusan final terkait perombakan aturan pajak tersebut. Pemerintah berencana untuk mendalami regulasi eksisting terlebih dahulu, sekaligus menjadikannya bahan komparasi dengan standar internasional.
“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya, dikutip Selasa 30 Juni 2026.
Lebih lanjut, Purbaya membuka peluang adanya penyesuaian terkait skema perlakuan pajak JHT. Meski begitu, arah kebijakan baru nanti akan tetap bermuara pada satu prinsip utama: menjamin fairness atau keadilan untuk seluruh peserta tanpa terkecuali.
Evaluasi menyeluruh ini, menurut Menkeu, sangat krusial agar beban pajak tidak hanya menimpa kelompok masyarakat tertentu. Di sisi lain, pemerintah juga ingin mencegah terjadinya ironi di mana insentif atau perlakuan khusus malah lebih banyak dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Fokus penelusuran pemerintah nantinya akan menyasar pada profil peserta yang melakukan pencairan dana JHT di atas nominal Rp50 juta. Pemetaan ini bertujuan untuk melihat seberapa besar proporsi kelompok tersebut, sekaligus menilai apakah kebijakan pajak yang berlaku sekarang sudah benar-benar tepat sasaran.
“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” katanya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: