"Artinya, kalau satu kurang, maka bisa dua, atau tiga gelar adat yang bisa disandang Jokowi sekaligus," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Selasa 30 Juni 2026.
Apalagi, lanjut Erizal, Jokowi merupakan mantan Presiden yang berkuasa selama 10 tahun.
"Tapi, harusnya saat menjadi Presiden dulu. Kenapa baru sekarang?" kata Erizal.
Erizal menekankan, jangankan mantan Presiden atau Presiden, orang lahiran, kematian, pernikahan, tujuh bulanan, semua punya gelaran adat yang bisa dirayakan.
"Kuncinya, ada dana untuk merayakan prosesi adat itu atau tidak. Tapi soal masih relevan atau tidak, itu soal lain," kata Erizal.
Joko Widodo menerima gelar adat kehormatan Baginda Pemuka Bangsa dari lima kerajaan adat Lampung. Penganugerahan tersebut menjadi salah satu agenda dalam rangkaian kunjungan Jokowi ke Lampung pada 26-28 Juni 2026.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: