Begitu tegas peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramdhani di Bilangan Kalibata, Jakarta, Minggu (3/11).
Kurnia menyebut KPK mati suri lantaran UU baru mengaktifkan sejumlah fungsi yang dipandang akan menghambat langkah pemberantasan korupsi.
"Seluruh pasal yang disepakati, Dewan Pengawas, SP3 dan lain-lainnya memang benar akan mengembalikan pemberantasan korupsi kembali ke jalur lambat," jelasnya.
Lebih dari itu, kata Kurnia, UU KPK yang baru juga secara tidak langsung juga mengubah nomenklatur nama lembaga antirasuah.
"Sehingga mengubah juga nama KPK dari asalnya Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: