KPK Periksa Dua Pensiunan BI di Kasus Korupsi Dana CSR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 04 Mei 2026, 14:17 WIB
KPK Periksa Dua Pensiunan BI di Kasus Korupsi Dana CSR
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pensiunan Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Kedua saksi telah hadir sejak pukul 10.36 WIB.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi dan telah hadir di Gedung KPK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Adapun dua saksi yang diperiksa adalah Hanafi, pensiunan BI, dan Tri Subandoro, mantan analis implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

KPK sebelumnya menetapkan dua anggota DPR periode 2019-2024, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI dan OJK dengan mengajukan proposal bantuan melalui yayasan yang mereka kendalikan.

Dana yang diterima melalui sejumlah yayasan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Sebaliknya, sebagian dana dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui berbagai skema, termasuk pemindahan ke rekening pribadi dan penyamaran transaksi.

Hergun diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanfaatkan dana tersebut untuk pembelian aset, investasi, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Kasus ini masih terus didalami KPK, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengelolaan dana CSR tersebut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA