Ketua BEM UNNES, Saepul Mujab mengatakan titik bahaya dari korupsi, tidak hanya dilihat dari persentase kebocoran uang tetapi juga menipisnya kepercayaan kepada pengelola negara. KPK adalah amanah reformasi untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia bukan untuk para oligarki.
"Apalagi RUU KPK sudah disahkan, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk membatalkan undang-undang KPK yang sudah disahkan. Jalan tersebut antara lain : Judicial Review (JR), Legislatif Review, dan Perppu," Kata Saepul dalam sebuah diskusi dengan tema Nasib KPK; Perppu, Judicial Review atau Legislatif Review.
Sementara itu, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Lola Ester mengatakan, KPK sudah digerogoti, KPK nantinya hanya akan menjadi manager, ruang geraknya sudah dibatasi.
Salah satu yang menjadi sorotan, kata Lola adalah adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Lola SP3 akan membuat kasus tidak bisa ditangani dengan tuntas dan sebaik-baik. Menurutnya, dengan adanya SP3 yang diberikan tenggat waktu 2 tahun kasus seperti E-KTP dan kasus besar lainnya tidak bisa terungkap.
"Apalagi adanya Dewan Pengawas akan menjadi dewan perizinan dan bersifat pro justitia yang mengatur semua gerakan KPK dengan izin mereka, KPK sudah dilemahkan maka kita kuatkan KPK bersama," tandas Lola.
Sementara perwakilan dari BEM SI, M Fauzal Adzim meminta agar mahasiswa jangan terlalu nyaman dengan keadaan, banyaknya korban bukan berarti menjadikan mahasiswa takut dan lari dari masalah.
"Ini harus menjadu pelecut semangat dan penguatan perjuangan kita mari lanjutkan reformasi, hidup mahasiswa," tegasnya.
BERITA TERKAIT: