Namun dilihat dari sisi waktu, pengajuan
judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai lebih efektif.
"Mempertimbangkan waktu yang ada, Perppu kurang efektif. Yang efektif dalam mengubah UU KPK yang sudah direvisi adalah melalui jalur
judicial review," ujar Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (UNILA), Fajar Agung Pangestu kepada wartawan, Rabu (16/10).
Hal itu berdasarkan hasil diskusi dan konsolidasi untuk menyikapi penolakan yang belakangan terjadi terhadap revisi UU KPK. Dalam diskusi bertajuk "Batas Akhir KPK: Perppu, Judicial Review atau Legislatif Revie" di Lampung yang menghadirkan pakar hukum tata negara dari Unila, Dr. Budiyono, ada dua alternatif bisa dilakukan.
"Selain
judicial review ada juga
legislatif review, tapi yang paling realistis ya
judicial review," ungkapnya.
Mahasiswa yang sejatinya sebagai kelompok intelektual, jelasnya, perlu berperan aktif dalam persoalan ini. Itu sebabnya Fajar mengajak mahasiswa seluruh Indonesia untuk mengawal institusi KPK.
"Kita akan kawal dan kuatkan KPK melalui jalur hukum dan akademik yang benar," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: