Penerbitan Perppu Jadi Kurang Elok Lantaran RUU KPK Dibahas Bersama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 12 Oktober 2019, 03:00 WIB
Penerbitan Perppu Jadi Kurang Elok Lantaran RUU KPK Dibahas Bersama
Teuku Taufiqulhadi/RMOL
rmol news logo Tidak ada kegentingan memaksa yang mengharuskan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk meralat revisi UU KPK yang baru disahkan DPR.

UU KPK baru akan segera resmi berlaku meski pemerintah belum memasukkannya dalam lembaran negara. Sebab sesuai aturan UU baru bisa otomatis berlaku setelah satu bulan disahkan DPR.

Mantan anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi menilai belum ada unsur kegentingan memaksa yang mengharuskan pemerintah menerbitkan Perppu. Sekalipun, ribuan mahasiswa terus turun ke jalan untuk menolak kehadiran UU baru KPK tersebut.

“"Tidak ada kegentingan memaksa sama sekali, apa yang genting. Tidak ada,” tegas Taufiq kepada wartawan, Jumat (11/10).

Selain itu, Taufiq menilai kehadian perppu justru akan membuat renggang hubungan antara presiden dan DPR. Pasalnya, eksekutif dan legislatif sama-sama terlibat dalam pembahasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga, sambungnya, penerbitan Perppu menjadi kurang elok jika dilakukan tak lama setelah UU yang dibahas bersama disahkan.

"Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan jadi tidak bagus," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA