UU KPK baru akan segera resmi berlaku meski pemerintah belum memasukkannya dalam lembaran negara. Sebab sesuai aturan UU baru bisa otomatis berlaku setelah satu bulan disahkan DPR.
Mantan anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi menilai belum ada unsur kegentingan memaksa yang mengharuskan pemerintah menerbitkan Perppu. Sekalipun, ribuan mahasiswa terus turun ke jalan untuk menolak kehadiran UU baru KPK tersebut.
“"Tidak ada kegentingan memaksa sama sekali, apa yang genting. Tidak ada,†tegas Taufiq kepada wartawan, Jumat (11/10).
Selain itu, Taufiq menilai kehadian perppu justru akan membuat renggang hubungan antara presiden dan DPR. Pasalnya, eksekutif dan legislatif sama-sama terlibat dalam pembahasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga, sambungnya, penerbitan Perppu menjadi kurang elok jika dilakukan tak lama setelah UU yang dibahas bersama disahkan.
"Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan jadi tidak bagus," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: