Pengamat Kebijakan Publik, Rachmat Hidayat menjelaskan, BPJS merupakan kuasi pelayanan kesehatan. Artinya, pelayanan yang diberikan BPJS tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.
"Karena ini sifatnya kuasi. Masyarakat ikut menanggung biaya pelayanan yang diberikan BPJS. Kalau pemerintah maunya begitu, masyarakat bisa mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait Inpres tersebut," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/10)
Alumni Wyoming University tersebut juga menjelaskan kebijakan yang diambil pemerintah terbilang aneh. Bahkan ancaman tidak akan mendapat layanan publik merupakan sebuah tindakan yang konyol.
"Kan begini, ada subsidi dari pemerintah. Kita bisa mendapat subsidi itu kalau kita bayar. Kalau tidak bayar, ya tidak dapat subsidi. Lha kalau nunggak bayar, malah dihalang-halangi mendapat pelayanan publik, itu konyol," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: