Hal itu disampaikan Ketua Pemuda Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Razikin.
Wiranto kata Razikin, seharusnya lebih bijak menyikapi dan merespons tuntutan Mahasiswa bukan mengeluarkan tudingan yang justru dapat memicu amarah Mahasiswa.
"Kita harus beranjak dari cara-cara lama yang sifatnya koersif dalam menangani aksi mahasiswa,†ucapnya seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (27/9).
Kendati demikian, ia mempersilakan Presiden Joko Widodo maupun DPR RI mengkonsolidasikan lagi berbagai rancangan produk legislasi tersebut dan membuka akses publik secara deliberatif.
Sehingga produk legislasi itu memenuhi apa yang diharapkan masyarakat.
Razikin juga menyoroti soal revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tengang KPK.
Menurutnya, Revisi UU KPK yang telah disahkan itu sangat berpotensi menghambat efektifitas pemberantasan korupsi.
"Meski demikian, kami meminta para Mahasiswa agar dapat menggunakan kanal konstitusional sebagai jalan untuk menolak atau membatalkan pasal-pasal yang dinilai menghambat atau melemahkan KPK. Dengan demikian, kita menjadi bagian dalam mewujudkan ketertiban hukum,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: