Presiden BEM Unhas Abdul Fatir Kasim mengatakan, fokus mereka adalah pembatalan UU KPK yang sudah disahkan, yaitu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Pembahasan UU KPK tidak matang dan terkesan tergesa-gesa," ujar Fatir dalam wawancara di salah satu stasiun televisi nasional, Selasa petang (24/9).
Misalnya, membatasi kewenangan penyadapan dan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Isi UU KPK yang baru ini dinilai memperlemah lembaga antirasuah.
Dengan demikian, lanjut Fatir, mahasiswa Unhas akan tetap menggelar unjuk rasa.
"Pergerakan tidak hanya di Jakarta, dari timur di Makassar, kami juga memberikan tekanan kepada pemerintah dan DPR," terang Fatir.
Ditambahkannya, aksi mahasiswa saat ini yang digelar di seluruh Indonesia, bukan meminta penundahan pembahasan RUU, tapi menghapus dan merevisi pasal-pasal yang dinilai tidak demokratis dan meresahkan masyarakat.
BERITA TERKAIT: