Anggota DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk memasukkan draf tata tertib (Tatib) pemilihan Wagub hasil pansus anggota DPRD 2014-2019 ke dalam tata tertib DPRD. Artinya anggota DPRD DKI 2019-2024 tidak perlu lagi membuat pansus baru.
Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif membenarkan usulan PKS tersebut. Sesuai dengan kesepakatan dalam perundingan sebelumnya.
"Teman-teman PKS mengharapkan, supaya dalam tatib hasil pansus itu dicangkok di batang tubuh Tatib DPRD," ucap Syarif saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/9).
Syarif menambahkan, Rapimgab pemilihan Wagub DKI akan dilangsungkan setelah alat kelengkapan dewan (AKD) dibentuk. Soal kapan waktunya, Syarif tak bisa memastikan.
"Saya nggak bisa memastikan. Tapi perkiraan saya sih paling cepat 7 Oktober," kata Syarif.
Sejauh ini hak kursi Cawagub DKI dipegang oleh partai PKS selaku partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI 2017.
Dua nama telah PKS usulkan untuk menemani Anies Baswedan. Yaitu Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi yang telah terpilih menjadi anggota DPR RI, Ahmad Syaikhu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: