Desakan itu disampaikan massa aksi dari Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD), di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/9).
"Setelah permasalahan terkait dengan revisi UU KPK dan pemilihan Pimpinan KPK yang baru selesai, hal yang selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelantikan pimpinan KPK yang baru agar dengan segera dapat bekerja menggantikan Pimpinan KPK yang lama," kata koordinator aksi MPD Mat Peci.
Dalam aksi kali ini MPD membawa bendera sepanjang 50 meter yang dibentangkan di depan gedung KPK sebagai simbol bahwa revisi UU KPK adalah keperluan mendesak untuk menyelamatkan lembaga antirasuah dari anasir-anasir politik dalam proses penegakan hukum.
Menurut Mat Peci, polemik yang terjadi di KPK saat ini adalah karena pimpinan KPK periode sekarang telah lalai menjalankan tugas, menyulut gerakan pembangkangan kepada pegawai KPK dan telah mengembalikan mandat kepada Presiden.
Agus Rahardjo dkk dinilai lalai dalam menjalakan tugas dan hanya lebih fokus kepada permasalahan pemilihan capim KPK dan revisi UU KPK. Sampai di bulan ini, tidak ada gerakan signifikan KPK untuk kembali menjalankan tugas yaitu pemberantasan Korupsi.
Kemudian, pimpinan KPK bersama Wadah Pegawai (WP) KPK melakukan aksi protes yang sebenarnya melangar undang-undang karena WP KPK adalah lembaga internal bukan lembaga negara di bawah Presiden.
"Sehingga sangat disayangkan bahwa WP KPK melakukan tindakan kritik dan protes langsung kepada Presiden RI," sebut Mat Peci.
Selain itu, manuver lainnya adalah pengembalian mandat dari Agus dkk kepada Presiden sehingga seolah-olah Presiden dianggap bersalah dengan segala kekacauan di tubuh KPK, padahal mereka yang bertanggung jawab atas segala permasalahan di KPK.
"UU KPK juga tidak mengenal istilah pengembalian mandat kepada Presiden sehingga itu adalah tindakan yang tidak berdasar undang-undang hanya berdasarkan nafsu pribadi dan kepentingan kelompok saja sehingga tidak perlu untuk ditanggapi," tegas Mat Peci.
Dalam aksi yang kesekian kalinya ini, MPD mendesak agar KPK 'dibersihkan' dari oknum pegawai-pegawai KPK yang membangkang terhadap perintah undang-undang sebab akan menghambat kerja KPK ke depan dan tidak bisa satu visi dengan pimpinan KPK yang baru.
Terakhir, massa aksi MPD meminta Agus dkk untuk berjiwa besar agar segera mengundurkan diri dari jabatan, karena sudah tidak mampu lagi memimpin lembaga KPK karena berbagai tindakan pelanggaran, penyalahgunaan kekuasaan dan pembangkangan yang dimana membuat KPK lumpuh.
"Selain itu MPD juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pelantikan pimpinan KPK terpilih masa bakti 2019-2023," demikian MPD.
BERITA TERKAIT: