Hal tersebut diutarakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan.
"Revisi UU KPK ini juga memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3," jelas Edi dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).
Berdasarkan hasil penelitian Lemkapi, para tersangka korupsi selama ini tersandera bertahun-tahun sebagai tersangka dan tidak bisa diproses sehingga tidak mendapatkan kepastian hukum.
Mantan anggota Kompolnas ini pun berharap UU baru tersebut bisa menjadi acuan KPK untuk meneliti kembali sejumlah kasus yang ditangani. Jika hasilnya tak bisa dilanjutkan, maka KPK bisa menghentikan melalui SP3.
"Atas revisi UU KPK baru ini, kami harapkan antara KPK dan Polri serta Kejakssan bisa saling bersinergi dan saling melengkapi dalam penegakan hukum," tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap Polri bisa turut serta membantu KPK dalam pemberantasan korupsi. Sebab, kata dia, KPK tidak bisa berjalan sendirian.
"Polri dan Jaksa kita minta memberikan perhatian khusus dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.
Soal sebagian penyidik KPK yang belum lulus di bidang penyidikan, sesuai UU KPK yang baru ia meminta kepada pimpinan KPK untuk memenuhi syarat tersebut.
"Sebab ketentuan ini tidak bisa dibiarkan, karena celah-celah ini bisa digunakan koruptor untuk menggugat KPK," tandasnya.
BERITA TERKAIT: