"Langkah ini sangat tepat di tengah banyaknya penggiringan opini revisi UU 30/2002 bentuk dari pelemahan KPK," kata koordinator aksi MPD, Mat Peci di depan Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa.
"Padahal niat DPR dan pemerintah merivisi UU tersebut untuk memperkuat KPK dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaanya serta memberikan jaminan hukum pada masyarakat," ujarnya menambahkan.
Dengan disahkannya UU ini, ke depan diharapkan sistem peradilan pidana di tanah air tambah baik, dan pemberantasan korupsi lebih efektif.
"Kami berharap dengan UU KPK yang baru ini bisa mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," pungkas Mat Peci.
Massa aksi MPD adalah gabungan berbagai elemen pemuda dan mahasiswa antara lain Aliansi Pemuda Indonesia untuk Demokrasi (API DEMOKRASI), Gerakan Mahasiswa Peduli Anti Korupsi (GEMPAR), Jaringan Masyarakat Jayakarta (JAM-JAYA).
Selanjutnya, Gerakan Masyarakat Reaksioner (GEMAR), Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK), Masyarakat Pemuda Cinta Indonesia, Komando Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK), Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FMDI), Forum Silaturrahmi Pemuda Indonesia (FSPI) dan Srikandi Milenial.
BERITA TERKAIT: