Dinilai Rugikan Umat Islam, Permendag 29/2019 Harus Segera Dievaluasi Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 14 September 2019, 20:22 WIB
Dinilai Rugikan Umat Islam, Permendag 29/2019 Harus Segera Dievaluasi Jokowi
Andre Rosiade minta Jokowi evaluasi permendag 29/2019/RMOL
rmol news logo Kebijakan pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menghapus kewajiban mencantumkan label halal bagi daging impor dinilai sangat merugikan masyarakat Indonesia yang mayoritas umat Muslim.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade. Menurut Andre, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan tidak wajib mencantumkan label halal akan merugikan umat Islam.

"Dalam aturan itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal. Kebijakan ini merugikan umat Islam yang menjadi mayoritas rakyat Indonesia," kata Andre dalam cuitan di akun Twitter-nya @andre_rosiade, Sabtu (14/9).

Sehingga, Andre meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi Permendag 29/2019 yang menggantikan Permendag 59/2016.

"Pak @jokowi tolong dievaluasi Permendag No 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan," imbuhnya.

Bahkan, Andre meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera memberikan respons tentang Permendag tersebut.

Diketahui, Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Permendag 29/2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Aturan ini merevisi Permendag 59/2016 yang mengatur dan mewajibkan untuk mencantumkan label halal pada impor produk hewan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA