Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikritik sebagai Sumber PHK, Permendag 8/2024 Berpeluang Diubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 07 Januari 2025, 11:24 WIB
Dikritik sebagai Sumber PHK, Permendag 8/2024 Berpeluang Diubah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Perdagangan menyampaikan kemungkinan akan ada perubahan terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/ 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan perubahan berdasarkan hasil peninjauan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

"(Permendag 8/2024) bisa diubah tergantung hasil reviewnya. Ini makanya kami terus diskusi," ujar Budi Santoso dalam Konferensi Pers Capaian 2024 dan Program Kerja 2025, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, dikutip Selasa 7 Januari 2024.

Ia mengungkapkan, setiap kebijakan yang menyangkut industri dan pelaku usaha, baik hulu maupun hilir, akan dikaji dengan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk Permendag 8/2024 ini.

"Kemarin berapa kali kami rapat dengan seluruh stakeholder. Kalau harus kami ubah maka akan kami ubah," katanya. 

Menurutnya, kebijakan perdagangan harus dinamis untuk mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, tidak boleh statis. 

Namun, Budi belum memberikan kepastian soal peluang merevisi aturan tersebut. Menurut dia, apa pun akan ia ubah jika hasil telaahnya buruk, termasuk Permendag yang dianggap sumber masalah PHK itu. 

Budi menekankan lagi bahwa pemerintah terbuka dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan peninjauan bersama aspek-aspek apa saja dari kebijakan tersebut yang dirasa kurang pas.

"Minggu ini akan rapat lagi (dengan Kemenperin)," kata Budi.

Permendag 8/2024 mengatur tentang revisi aturan mengenai kebijakan dan ketentuan impor. Desakan revisi aturan itu muncul setelah maraknya barang impor ilegal masuk ke dalam negeri.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta agar Permendag 8/2024 direvisi oleh lembaga/kementerian yang mengeluarkan aturan ini. 
Hal itu terkait dengan banyaknya kritikan dan masukan dari pengusaha hingga serikat pekerja yang menyatakan bahwa Permendag 8/2024 terlalu meringankan impor bahan jadi. Selain itu, aturan ini juga disebut menjadi salah satu sumber dari badai pemutusan hubungan kerja (PHK). rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA