Permendag Baru Atur Tata Cara Promosi Dagang Indonesia di Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 24 Juni 2025, 09:22 WIB
Permendag Baru Atur Tata Cara Promosi Dagang Indonesia di Luar Negeri
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso/RMOL
rmol news logo Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata cara promosi dagang dan penguatan citra Indonesia di pasar global.

Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso  ini menjadi pedoman resmi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan promosi luar negeri. 

Permendag Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan,pada 14 Mei 2025.

Mendag Budi Santoso atau yang akrab disapa Busan mengatakan peraturan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat daya saing serta keberadaan produk Indonesia di pasar internasional melalui penyampaian identitas nasional yang konsisten dan seragam.

"Permendag ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam," ujar Busan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa 24 Juni 2025.

Permendag ini mengatur secara rinci dua bentuk kegiatan promosi dagang, yaitu pameran dagang luar negeri dan misi dagang. 

Pada pameran dagang, diatur mengenai ketentuan teknis luas lahan minimum dan standar desain stan pameran. Luas lahan minimum yang diatur pada Permendag ini yaitu 3.500 meter persegi untuk penyelenggaraan dan 36 meter persegi untuk partisipasi sebagai peserta.

Pemenuhan luasan minimum ini dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama antar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Adapun desain stan diwajibkan mencantumkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi. Sementara untuk misi dagang, Permendag mengatur ketentuan pelaksanaan yang setidaknya terdiri atas forum bisnis dan penjajakan kesepakatan bisnis (business matching).

Forum bisnis tersebut dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis yang melibatkan unsur pemerintah dan pelaku usaha negara setempat. Sedangkan untuk business matching dilakukan dalam bentuk pertemuan antara pelaku usaha Indonesia dan pelaku usaha negara setempat untuk mendapatkan kontak dagang.

"Pada Permendag ini, Kemendag menunjuk Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan promosi dagang. Setiap kegiatan dilaporkan secara berkala dan dikoordinasikan dengan perwakilan RI di luar negeri, termasuk dalam tahap persiapan hinggaevaluasi," jelas Busan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA