Revisi UU KPK Beri Jaminan Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 09 September 2019, 15:54 WIB
Revisi UU KPK Beri Jaminan Kepastian Hukum
Aksi Masyarakat Penegak Demokrasi/Net
rmol news logo Aksi teatrikal dan budaya yang digelar ratusan pemuda dan mahasiswa yang menamakan diri Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD), di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (9/9), sebagai bentuk mendukung revisi UU KPK.

Sebagaian peserta aksi mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di nusantara. Mereka membagikan bunga kepada warga yang melintas sebagai simbol mengajak warga untuk cinta dan mendukung KPK dengan cara mendukung revisi UU KPK.

Dalam aksi ini, MPD memberi dukungan kepada DPR yang sedang melakukan proses revisi UU KPK, mendorong Presiden Joko Widodo dan DPR untuk segera sahkan revisi UU KPK, memberi dukungan kepada rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK, serta nendukung DPR untuk segera melakukan pemilihan calon pimpinan KPK yang baru.

Koordinator aksi Yulius Carlos mengatakan, beberapa hal yang menjadi sorotan yaitu proses penyadapan UU KPK yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a yaitu dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Namun, terkait penyadapan juga ada juga aturan yang mengaturnya yaitu UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU 19/2016 tentang ITE. Pasal 40 UU Telekomunikasi memuat bahwa segala jenis penyadapan jaringan telekomunikasi apapun bentuknya adalah kegiatan illegal, hal ini diperkuat juga dalam Pasal 56 pada UU yang sama bahwa penyadapan dapat dikenai ancaman pidana adalah 15 tahun penjara.

Dan pada Pasal 31 ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain. Ini menyatakan bahwa penyadapan adalah merusak hak-hak pribadi dan privasi warga negara, termasuk yang dilakukan oleh KPK.

"Revisi UU KPK adalah langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan terkait penyadapan. Revisi akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Carlos di sela-sela aksi.

Menurutnya, terkait operasi tangkap tangan (OTT ) yang dilakukan KPK adalah OTT yang belum sempurna sehingga menimbulkan perdebatan. Beberapa kali KPK digugat di praperadilan dan ada beberapa tersangka koruptor yang dapat lepas karena proses penyelidikan dan penyidikan tidak sempurna dan tekesan terburu-buru.

Oleh karena itu, MPD menilai draft revisi UU KPK memberi masukan perlu adanya lembaga pengawas KPK agar kinerja lembaga KPK sesuai dengan aturan UU. Lembaga pengawas KPK juga perlu memastikan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dalam menyelesaikan kasus dan tidak boleh diintervensi.

"Kami memandang perlu ada pembaharuan sistem melalui perubahan pimpinan KPK, sehingga kami mendorong dan mendukung DPR untuk segera melakukan pemilihan calon pimpinan KPK. Dan kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mendukung DPR yang sedang memproses revisi UU KPK," demikian Carlos. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA