Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Mulai Cabut Blokir Internet Di Papua Dan Papua Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azairus-adlu-1'>AZAIRUS ADLU</a>
LAPORAN: AZAIRUS ADLU
  • Jumat, 06 September 2019, 06:35 WIB
Pemerintah Mulai Cabut Blokir Internet Di Papua Dan Papua Barat
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah mulai membuka blokir layanan internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu pukul 23.00 WIT.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menyampaikan, pembukaan blokir atas layanan data internet sudah dilakukan di 19 Kabupaten di Provinsi Papua, yakni: Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi.

“Untuk 10 kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo dan Nabire, akan terus dipantau situasinya dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan,” kata Ferdinandus dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (6/9).

Pembukaan blokir atas layanan data internet, menurut Setu, juga dilakukan di 10 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat yakni: Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak. Untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kota Manokwari akan terus dipantau situasinya dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan.

Menurut Ferdinandus, pembukaan kembali blokir atas layanan data di sejumlah besar wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, setelah mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah-wilayah tersebut sudah kondusif serta mempertimbangkan sebaran informasi hoax, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua sudah mulai menurun.

Meski demikian, Ferdinandus mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoax, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial.

"Agar proses pemulihan kembali seluruh wilayah Papua dan Papua Barat cepat berlangsung," demikian Setu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA