Gerakan Koperasi Syariah (GKS) memberi apresiasi kepada DPR RI terhadap pembahasan RUU Perkoperasian yang pengaturannya lebih baik dari UU sebelumnya.
“Dengan lebih besarnya kehadiran negara dalam pemberdayaan koperasi, dukungan penjaminan simpanan, pengawasan, dan sanksi tegas pelanggaran,†ujar Ketua DSN MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9).
Secara sosilogis, sambungnya, GKS di masyarakat mendukung masuknya pengaturan subtansi koperasi syariah sebagai bentuk perlindungan hukum keberadaan koperasi syariah, yang telah banyak berkembang di masyarakat.
Sementara secara filosofis, lanjut wasekjen MUI itu, RUU tersebut telah memuat prinsip kegotong-royongan dari, oleh anggota dalam rangka meningkatkan sokoguru perekonomian nasional melalui anggota koperasi.
“Atas dasar itu, GKS secara kelembagaan, melalui Pimpinan DSN MUI, Ormas Islam sepakat menyampaikan surat apresiasi dan dukungan untuk segera disahkannya RUU Perkoperasian kepada pimpinan DPR RI, Menteri Koperasi, seluruh ketua fraksi DPR RI, pimpinan Komisi VI, dan ketua Panja RUU Perkoperasian,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: