Bukan Kejar Tayang, Komisi III Rampungkan RUU KUHP Periode Sekarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 28 Agustus 2019, 18:02 WIB
Bukan Kejar Tayang, Komisi III Rampungkan RUU KUHP Periode Sekarang
Herman Hery/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR memastikan bekerja profesional dalam menyelesaikan draft RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan segera disahkan.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Hery merespons pandangan Parlemen kejar tayang dengan memaksakan pengesahan RUU KUHP pada bulan depan.

"Kalau memang bisa segera diselesaikan, kenapa harus ditahan?" ujar Herman di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).

Politisi PDIP ini menyebutkan Komisi III sudah memiliki target kerja tersendiri soal legislasi. Sehingga, tidak bisa didesak atau ditunda-tunda oleh siapapun.

"Target pencapaian penyelesaian UU memang sudah jadi target kami di Komisi III masa bakti sekarang," jelasnya.

Sambung dia, dengan komitmen tinggi pada target capaian legislasi itu. Maka, Komisi III optimis merampungkan RUU KUHP sebelum periode saat ini berakhir.

"Kami optimis selesaikan sekarang, karena tidak ada lagi pasal-pasal yang krusial," demikian Herman Hery. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA