PR Pemerintah Tidak Tuntas Jadi Akar Kericuhan Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 20 Agustus 2019, 00:20 WIB
PR Pemerintah Tidak Tuntas Jadi Akar Kericuhan Papua
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net
rmol news logo Pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang tidak tuntas merupakan akar dari kericuhan yang terjadi antara masyarakat Papua dengan warga di sejumlah daerah.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menguraikan, jika ditarik jauh ke belakang, maka akar masalah berawal dari UU Penanaman Modal Asing, pada 10 Januari Tahun 1967. Saat itu Soeharto yang baru saja menjabat presiden menggantikan Presiden Soekarno kontrak karya Freeport selama 30 tahun.

Awalnya, tanah yang akan digarap hanya seluas 10 hektare, tapi kemudian meluas hingga mencapai 2,5 juta hektare.

“Tanah mereka yang dirampas secara sewenang inilah yang menjadi pemicu persoalan, mereka seperti diusir dari alam mereka sendiri. Karena tanah adalah sumber penghidupan bagi warga Papua, sementara kesejahteraan  masih semakin jauh dirasakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/8).

Menurutnya, peristiwa itu menjadi pintu masuk kekuasan ekonomi asing di Papua. Di satu sisi juga menjadi momentum tersingkirnya komunitas dan hak-hak masyarakat adat Papua, bahkan sebagian masyarakat sudah saling ego sektoral.

“Di sini lah mulai dendam sejarah dan rasa perampasan sumber daya alam serta terabaikannya hak atas keadilan masyarakat Papua,” sambung pengajar Universitas Bung Karno (UBK) itu.

Kekeliruan kebijakan pemerintah menjadi awal dari masalah ini. Sehingga, semestinya pemerintah pula yang   harus mengubah cara pandang terhadap persoalan penyelesaian Papua yang terus terjadi sampai saat ini.

Bukan saatnya lagi rakyat ditakuti, diancam dengan pidana, maka segala tindak kekerasan oleh aparatur dalam bentuk apapun pada masyarakat Papua harus dihentikan.

Pemerintah harus menyelesaikan akar masalahnya. Masalah ini berkaitan daerah potensi kekayaan alam.

Untuk itu, penyelesaian masalah Papua harus berdasarkan prinsip sosio-nasionalisme, yaitu mengedapakan nilai-nilai adat yang hidup, pelibatan peran serta masyarakat secara aktif, sehingga masyarakat merasa punya andil dan peran maksimal dalam penyelesaian segala persoalannya.

“Penyelesaian  juga harus  mengedepankan rasa historis kebangsaan, musyawarah mufakat, kemanusiaan, keadilan dan membuka dialog seluas-luasnya. Jangan sampai pemerintah punya utang kebenaran abadi kepada masyarakat Papua,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA