Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menguraikan, jika ditarik jauh ke belakang, maka akar masalah berawal dari UU Penanaman Modal Asing, pada 10 Januari Tahun 1967. Saat itu Soeharto yang baru saja menjabat presiden menggantikan Presiden Soekarno kontrak karya Freeport selama 30 tahun.
Awalnya, tanah yang akan digarap hanya seluas 10 hektare, tapi kemudian meluas hingga mencapai 2,5 juta hektare.
“Tanah mereka yang dirampas secara sewenang inilah yang menjadi pemicu persoalan, mereka seperti diusir dari alam mereka sendiri. Karena tanah adalah sumber penghidupan bagi warga Papua, sementara kesejahteraan masih semakin jauh dirasakan,†ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/8).
Menurutnya, peristiwa itu menjadi pintu masuk kekuasan ekonomi asing di Papua. Di satu sisi juga menjadi momentum tersingkirnya komunitas dan hak-hak masyarakat adat Papua, bahkan sebagian masyarakat sudah saling ego sektoral.
“Di sini lah mulai dendam sejarah dan rasa perampasan sumber daya alam serta terabaikannya hak atas keadilan masyarakat Papua,†sambung pengajar Universitas Bung Karno (UBK) itu.
Kekeliruan kebijakan pemerintah menjadi awal dari masalah ini. Sehingga, semestinya pemerintah pula yang harus mengubah cara pandang terhadap persoalan penyelesaian Papua yang terus terjadi sampai saat ini.
Bukan saatnya lagi rakyat ditakuti, diancam dengan pidana, maka segala tindak kekerasan oleh aparatur dalam bentuk apapun pada masyarakat Papua harus dihentikan.
Pemerintah harus menyelesaikan akar masalahnya. Masalah ini berkaitan daerah potensi kekayaan alam.
Untuk itu, penyelesaian masalah Papua harus berdasarkan prinsip sosio-nasionalisme, yaitu mengedapakan nilai-nilai adat yang hidup, pelibatan peran serta masyarakat secara aktif, sehingga masyarakat merasa punya andil dan peran maksimal dalam penyelesaian segala persoalannya.
“Penyelesaian juga harus mengedepankan rasa historis kebangsaan, musyawarah mufakat, kemanusiaan, keadilan dan membuka dialog seluas-luasnya. Jangan sampai pemerintah punya utang kebenaran abadi kepada masyarakat Papua,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: