Ketua PDIP: Pembentukan Ketua Harian Hak Prerogatif Ketua Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 08 Agustus 2019, 11:01 WIB
Ketua PDIP: Pembentukan Ketua Harian Hak Prerogatif Ketua Umum
Andreas Hugo Parreira/Net
rmol news logo Kabar akan disahkannya pembentukan struktur Ketua Harian pada kepengurusan PDI Perjuangan periode mendatang kian menguat jelang pembukaan Kongres V di Bali.

Namun, Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Parreira buru-buru membantah kabar tersebut. Katanya, Kongres PDIP hanya mengukuhkan ketua umum terpilih berdasarkan hasil Rakernas yang digelar Juni lalu.

"Kongres memang hanya memilih ketua umum, hanya memutuskan, menetapkan ketua umum," kata Andreas di Grand Inna Bali Beach Hotel, Denpasar, Bali, Kamis (8/8).

Adapun hasil Rakernas di Jakarta beberapa waktu lalu, secara aklamasi kader partai banteng meminta Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjadi ketua umum.

Berdasarkan jadwal Kongres yang diterima redaksi, pengukuhan ketua umum terpilih akan dilakukan nanti malam.

Dijelaskan Andreas, usai pengukuhan itu akan didengarkan pandangan umum. Nah, ketua umum bisa menggunakan hak prerogatif untuk membentuk ketua harian atau tidak.

"Bisa iya, bisa tidak. Prerogatif ketum. Pandangan umum kan baru besok," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA