Menurut Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah, kopdes akan memetakan potensi desa dan didorong untuk mengelola sendiri. Dengan adanya koperasi, pengolahan dan keuntungan akan berputar untuk desa dan warganya.
"“Yang menguasai sumber daya dan mendapat manfaat adalah warga sendiri,” katanya saat menjadi Keynote Speaker pada rangkaian kegiatan Pelepasan Program Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Muhammadiyah Cirebon Tahun 2026, di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Farida menekankan, kehadiran koperasi juga berfungsi memotong rantai pasok yang selama ini membuat harga barang menjadi mahal karena berlapis perantara.
Pemerintah, lanjut Farida, berupaya mengembalikan arah ekonomi negara sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan gotong royong.
Dia membeberkan tiga pilar utama ekonomi nasional yakni BUMN, swasta, dan koperasi yang harus tumbuh seimbang dan sama kuat. Oleh karena itu, kehadiran Kopdes menjadi sangat strategis agar masyarakat sendiri yang memegang kendali atas potensi dan kekayaan desa.
“Koperasi adalah wujud nyata Pasal 33 UUD 1945. Jika koperasi kuat, maka masyarakatlah yang berkuasa atas ekonominya sendiri. Setiap anggota memiliki hak dan kedudukan yang sama,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: