Semua laporan itu, kata Ketua Bawaslu, Abhan mengacu pada hasil pengawasan yang dilakukan selama pilpres berlangsung.
Empat hal itu didasarkan pada pengawasan tahap awal hingga terakhir pilpres, kemudian tindak lanjut temuan dan laporan, dan keterangan terhadap dalil-dalil pemohon yang ditujukan pada Bawaslu.
"Keempat terkait berapa jumlah jenis pelanggaran selama tahapan pemilu 2019 kali ini," bebernya di sela persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Abhan memastikan pihaknya tetap menjaga prinsip independensi. Semua keterangan yang diberikan selama persidangan bersifat objektif dan berdasarkan fakta selama pengawasan pemilu.
"Jadi atas dasar fakta. Kalau memang tidak terbukti (kecurangan) kami sampaikan tidak terbukti. Kalau terbukti kami sampaikan terbukti," tegasnya.
Berdasarkan catatan Bawaslu, ada 15 ribu lebih pelanggaran yang terjadi selama gelaran Pemilu Serentak 2019. Namun, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran yang administratif pemilu.
"Jumlah pelanggaran 15 ribu sekian, kebanyakan administratif (Pemilu)," kata Abhan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: