Kajian tersebut disampaikan Dekan FK UI, Ari Fahrial Syam saat berkunjung ke Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (29/4).
"Terus terang buat kami ini menjadi suatu bahan evaluasi dari sudut fakultas kedokteran kenapa ini bisa terjadi," ujar Ari usai pertemuan bersama Komisioner KPU.
Berdasarkan analisa dasar kesehatan, kata Ari, kasus meninggalnya petugas KPPS dikarenakan jam kerja yang sudah di luar batas biologis manusia.
"Secara normal sebenarnya kita bekerja keras itu 8 jam, kemudian bekerja ringan 8 jam, dan 8 jam sisanya itu adalah untuk beristirahat. Dari 8 jam istirahat itu 6 jam untuk tidur," jelasnya.
Kondisi kurang istirahat, lanjut Ari, akan diperparah jika petugas tersebut memiliki riwayat penyakit lain. Misalnya diabetes, hipertensi atau yang terburuk adalah riwayat jantung.
"Penyakit jantung misalnya, memang penyakit jantung itu tidak selalu diketahui sebelumnya, tapi ketika dia mendapatkan beban kerja yang berat seperti itu, maka dia memang bisa terjadi serangan jantung," tukasnya.
BERITA TERKAIT: