“Ya kita harapkan ke tokoh-tokoh untuk sabar tenang semua. Juga masyarakat sesuai instruksi Presiden, sabar, tenang menunggu pengumuman resmi KPU sebagai lembaga resmi yang punya kompetensi mengumumkan hasil pemilu,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4).
Polri mengingatkan, untuk pelaku yang dianggap melakukan provokasi dapat dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 dan UU ITE pasa 28 dan 45 dengan ancaman di bawah empat tahun penjara.
Dedi menegaskan polisi tidak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Ia menyebut polisi akan bertindak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.
"Murni berdasarkan fakta hukum, kita tak lihat afiliasi, fakta hukum itu perbuatan harus dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang melakukan itu, siapapun yang terbukti melanggar hukum dia harus bertanggung jawab," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: