Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron menyebutkan dari lima hal yang diajukan, MK hanya mengabulkan tiga aspek.
"Berkaitan dengan JC di Mahkamah Konstitusi yang diajukan masyarakat sipil hanya dikabulkan 3 dari 5 aspek," ujar Herman di Rumah Aspirasi Partai Demokrat Cirebon, Jawa Barat (Rabu, 3/4).
Herman menjelaskan bahwa hal utama yang ditolak oleh MK adalah persoalan penambahan surat suara di TPS. Penambahan ini awalnya akan digunakan untuk pemilih pindah tempat memilih atau TPS.
"Kedua, terkait dengan pindah memilih, kalau dengan suara presiden tidak ada masalah, karena pindah memilih ke mana pun suara presiden disiapkan. Artinya tidak terdampak oleh UU itu," jelasnya.
"Tetapi untuk memilih anggota DPR RI sangat dibatasi oleh zona, misalnya di zona dapil A tidak bisa memilih di dapil B, tapi masih kalau masih di satu propinsi masih diberi kesempatan memilih anggota DPD. Ini pun tidak dikabulkan," imbuhnya menambahkan.
Sehingga, lanjut Wakil Komandan Kogasma Partai Demokrat ini, dengan kekuarnya putusan MK tersebut, pemilih tinggal menentukan mencoblos sesuai alamat atau mengurus surat pindah dapil.
"Tinggal dikembalikan kepada masing-masing pemilih apakah akan kembali kepada alamat KTP eletronik yang dia miliki atau pindah dapil," tukasnya.
BERITA TERKAIT: