Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik menegaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 515 UU 7/2017 tentang Pemilu, mengajak orang untuk golput memang dilarang. Makanya Wiranto tidak perlu mengancam dengan UU lain.
"Ngajak enggak boleh, enggak usah diancam juga. Udah ada aturannya itu. Jadi enggak usah perlu diancam-ancam, itu sudah ada aturannya," kata Taufik di sela-sela diskusi "Stop Politisasi Bansos APBN!" di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Pasal 515 menyebutkan etiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
"Di UU kan sudah ada kalau ngajak orang enggak boleh golput," tekan Taufik, politisi Partai Gerindra ini.
Wiranto sebelumnya menyatakan, pihak yang mengajak warga untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu atau golput dapat dikategorikan sebagai pengacau pemilu dan bisa dijerat hukum.
"Itu kan namanya mengancam hak dan kewajiban orang lain dan UU yang mengancam (orang) itu. Kalau UU terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa UU KUHP juga bisa," katanya.
"Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, kacau, itu pasti ada sanksi hukumannya," imbuh Wiranto menambahkan.
BERITA TERKAIT: