Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhamnad Syafii mengatakan ajakan golput bisa dipidana kalau sudah mengancam dan menggagalkan pemilu.
"Kalau menurut hukum positif memilih itu bukan kewajiban tetapi hak. Tapi di dalam negara demokrasi seperti Indonesia, rakyat wajib menentukan nasib negaranya ke depan," kata Romo Syafii sapaan akrabnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/3).
Sambung dia, saat ini cara menentukan nasib negara hanya lewat pemilu sehingga diharapkan setiap warga negara yang memiliki hak pilih menggunakan haknya untuk menentukan nasib bangsa.
"Kalau ada yang tidak mau menggunakan hak pilihnya tidak bisa dikenakan hukuman karena itu hak. Kecuali kalau dia mengajak atau menyerukan yang tujuannya untuk menggagalkan maka ada pidananya," terang Romo Syafii.
Kendati dia tidak menyebut akan undang-undang dan pasal yang bisa menjerat itu, yang pasti kalau sudah ada niat untuk menggagalkan pemilu maka ancamannya pidana.
"Orang yang menyeru yang niatnya atau ada tendensi menggagalkan pemilu ya sudah pasti pidana," tandas Romo Syafii.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: