Kuasa hukum AROPI, Veri Junaidi mengatakan, uji materi yang dimohonkan adalah larangan publikasi hasil survei pada masa tenang dan hitung cepat 2 jam setelah penutupan pemungutan suara.
"Larangan publikasi hasil survei pada masa tenang dan hitung cepat 2 jam setelah penutupan pemungutan suara sudah pernah 2 kali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi dalam UU 7/2017 tentang Pemilu kembali dihidupkan," jelasnya, Jumat (15/3).
Kondisi tersebut dinilainya sangat merugikan publik. Sebab, publik tak bisa mendapatkan informasi secara cepat prediksi hasil Pemilu jika survei dilarang.
"Jadi kita berharap segera diputuskan oleh MK karena sudah ada keputusan-keputusan sebelumnya. Waktu sangat pendek, semoga sebelum masa tenang bisa segera diputuskan," harapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: