Aturan Orang Asing Punya KTP Terbit Zaman SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 02 Maret 2019, 01:58 WIB
Aturan Orang Asing Punya KTP Terbit Zaman SBY
Syaifullah Tamliha/RMOL
rmol news logo Temuan KTP elektronik milik Warga Negara Asing (WNA) sengaja digoreng sebagai isu dengan maksud menyudutkan calon presiden petahana Joko Widodo.

"Soal KTP WNA itu kan undang-undangnya tahun 2013, bukan diterbitkan di zaman Pak Jokowi. Saat itu presidennya Pak SBY, menteri dalam negerinya Pak Gamawan Fauzi," kata politisi PPP Syaifullah Tamliha saat ditemui di Komplek DPR, Jakarta, Jumat (1/3).

Dia menjelaskan kepemilikan KTP untuk WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Di Pasal 63 undang-undang itu disebutkan WNA wajib membuat KTP elektronik namun tidak boleh ikut pemilu.

"Jadi jangan menggiring-giring seolah-olah itu kesalahan Menteri Dalam Negeri saat ini dan Jokowi, untuk melahirkan kesan akan bermain curang dalam Pilpres," terang Anggota Komisi I DPR itu.

Meski begitu Tamliha setuju perlunya aturan turunan yang bersifat teknis untuk mengatur kepemilikan KTP buat WNA. Hal ini penting agar tidak memunculkan persepsi salah di masyarakat.

"Ya harus diatur secara teknis saya kita, misalnya KTP buat WNA itu dikasih warna merah, kalau sekarang kan sama," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA