Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mempersilakan pihak-pihak yang ingin merevisi UU ITE untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita persilakan saja ya. Silakan kalau memang ada ingin melakukan gugatan Judicial Review di MK," ujar Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1).
Menurut Bamsoet, UU ITE sebetulnya sudah berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. Adapun, terkait vonis hukuman yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang dijerat UU ITE sepenuhnya wewenang pengadilan.
"Menurut saya apa yang sudah ada dan berjalan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan sesuai dengan pasal-pasal dalam UU ITE. Pembuktian hukumnya adalah kewenangan kehakiman pengadilan," imbuhnya.
"Jadi tidak perlu ada yang perlu dipersoalkan," tambah politisi Golkar itu menekankan.
Lebih lanjut, upaya untuk merevisi UU ITE juga dapat dilakukan melalui DPR dan juga pemerintah. Sebab, produk legislasi bisa dihasilkan oleh DPR dan pemerintah.
"Ya dipersilakan, ada mekanisme yang diatur oleh UU, bisa melalui inisiatif DPR juga bisa melalui inisiatif pemerintah," demikian Bamsoet.
[rus]