Fahri lewat Ketua Tim Kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan beberapa surat kepada PKS.
â€Pasca diterimanya salinan putusan dari MA kami telah mengirimkan surat kepada PKS agar segera melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sukarela†kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/1).
Upaya tersebut menurut Mujahid dilakukan sebagai bentuk itikad baik agar PKS menaati putusan pengadilan. Namun Mujahid menyayangkan sikap PKS yang tidak merespons atau memberikan tanggapan.
“Karena surat tersebut tidak mendapat tanggapan, maka pada tanggal 16 Januari kemarin kami telah mengirimkan surat somasi dan memberikan waktu sampai besok," ujar Mujahid.
“Kemarin (Rabu 23/1), surat keterangan
inkracht sudah keluar, karena PKS tidak menyambut baik surat kami, maka secara resmi hari ini (24/1) kami akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,†kata Mujahid.
Mujahid menegaskan berdasarkan ketentuan hukum acara, setelah surat permohonan diterima maka pengadilan akan memberikan peringatan (
aanmaning) kepada para pihak untuk melaksanakan isi putusan dalam jangka waktu selama-lamanya 8 hari.
"Jadi kita tunggu saja, jika tetap tidak melaksanakan maka kami akan mengajukan sita eksekusi (
executorial beslag) terhadap harta kekayaan mereka†imbuh Mujahid.
Sebagaimana diketahui dengan ditolaknya Permohonan Kasasi PKS oleh Mahkamah Agung, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (
inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan, yang salah satu amarnya adalah mewajibkan PKS membayar ganti kerugian imaterial kepada Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.
Fahri sendiri berkali-kali mengatakan bahwa dana Rp 30 Miliar tersebut tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya melainkan untuk kepentingan kader PKS dalam memperbaiki akibat kerusakan yang diakibatkan oleh perilaku pimpinan PKS.
[jto]
BERITA TERKAIT: