Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dalam diskusi "Menakar Komitmen Capres/Cawapres Terhadap Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi" di Auditoriun Centre For Strategic And International Studies (CSIS), Jakarta Selasa (22/1).
"Karena menurut hukum yang berlaku sekarang untuk bisa bebas bersyarat itu harus menjalani dua pertiga dari keseluruhan masa hukumannya," kata Mahfud.
"Nah, Abu Bakar Ba'asyir ini kan dihukumnya 2011 dan sekarang baru tahun 2019 awal, hukumannya 15 tahun. Berarti kan kira-kira masih ada 2 tahun lagi, kalau mau bebas bersyarat. Belum lagi harus ada asimilasi pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah. Dia harus ikuti dulu itu, itu syaratnya gitu," tambahnya.
Selain bebas bersyarat, Ustaz Ba'asyir juga tidak mungkin bisa bebas murni.
"Bebas murni itu tidak bisa, bebas murni itu adalah putusan hakim di tingkat pertama. Artinya dia tidak terbukti bersalah sehingga tidak bisa dihukum. Nah, dia sudah dihukum, masa mau dibebas murni?" ujar Mahfud.
Meskipun begitu, kemungkinan rencana pembebasan Ustaz Ba'asyir bisa saja dilakukan jika Presiden mengeluarkan atau mengubah UU Pemasyarakatan.
"Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Abu Bakar Ba'asyir bisa. Presiden misalnya mengeluarkan peraturan undang-undang, mengubah undang-undang itu," tuturnya.
Mahfud pun sedang menunggu langkah Kemenko Polhukam yang sedang mengkaji ulang rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
"Itulah sebabnya kita tunggu saja studi yang dilakukan oleh pak Wiranto (Menko Polhukam) karena kan masih dipelajari aspek hukumnya bagaimana, aspek politiknya bagaimana, dan sebagainya. Ya kita tunggu saja," tutupnya.
[rus]