"Dengan kebebasan ini kita berdoa masyarakat tahu mana kejadian sebenarnya. bahwa Pak Ahok konsisten dengan pribsip-prinsipnya, tdk pernah lari dari kenyataan hukum, tidak pernah lari dari tanggung jawab," kata salah seorang pengacara Ahok, Teguh Samudra, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (21/1).
Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019. Ahok dua tahun menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob karena dinilai bersalah melakukan penodaan agama. Melewati hari-hari di balik jeruji adalah pelajaran besar buat Ahok.
"Masa Penahanan bisa menggembleng jiwa dan diri batin pak Ahok tentang kehidupan yang sebenarnya, tentang menguasai dirinya. Semuanya berkat Tuhan sehingga memperkuat batin, tekad dan prinsipnya dalam hidup," kata Teguh Samudra.
Pengacara, keluarga dan Ahok sendiri kata dia, menysukuri atas kebebasan yang segera dinikmati. Bagi Ahok, masa penahanan adalah pelajaran berharga bahkan dibandingkan saat dia menjabat gubernur.
"Pak Ahok lebih bangga mampu menjalani hukuman ini daripada jadi gubernur, karena ini akan dipegang seumur hayatnya, seumur hidupnya. Kita bangga dengan Pak Ahok, beliau tahu semuanya adalah jalan Tuhan," tukas dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: