Pimpinan Komisi VII Semprot Dirjen Penegakan Hukum Hingga Gelagapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 15 Januari 2019, 19:27 WIB
Pimpinan Komisi VII Semprot Dirjen Penegakan Hukum Hingga Gelagapan
Muhammad Nasir/RMOL
rmol news logo . Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017, PT Freeport Indonesia telah menggunakan kawasan hutan lindung tanpa izin. Sehingga rekomendasi yang dikeluarkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) adalah mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (15/1).

Mendengar paparan Dirjen Penegakan Hukum LHK tersebut, pimpinan sidang, Wakil Ketua Komisi VII DPR Muhammad Nasir langsung geram.

"Sebentar pak, pertanyaan saya kalau masyarakat yang merambah hutan lindung tanpa izin langsung dipidana tapi kalau perusahaan disuruh perpanjang?" ujar Nasir memotong paparan Ridho.

Politisi Demokrat itu terus mencecar Dirjen Penegakan Hukum LHK karena ada masyarakat di daerah pemilihannya yang dipidana karena merambah hutan lindung tanpa izin.

"Soalnya ada di Dapil saya, ada masyarakat yang dipidana karena merambah hutan lindung. Ini nggak perlu dijawab pak, saya hanya menyampaikan saja," tegas Nasir yang berasal dari Dapil II Riau itu.

Dirjen Penegakan Hukum LHK terlihat gelagapan mendengar celetukan itu. Dia mencoba menjawab cuma disuruh untuk melanjutkan ke pembahasan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA