Hal itu menuai polemik tersendiri dari beberapa kalangan. Menurut pemerhati pekerja migran Benhard Nababan sistem itu cenderung memunculkan monopoli.
"Dengan sistem satu kanal, perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia menjadi tidak kompetitif dan cenderung monopoli," kata Benhard dalam keterangannya, Selasa (15/1).
Benhard yang pernah bekerja untuk CIMW, Migrant CARE dan Staf Khusus Kepala BNP2TKI ini menyebut hal itu juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di kalangan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia terutama bagi yang bukan anggota APJATI.
"Apakah pemerintah benar-benar bisa menjamin perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam penempatan satu kanal? Selain itu pemberian hak kepada satu asosiasi rentan dengan praktik-praktik KKN, bila tidak dilakukan secara transparan sebagaimana prinsip good governance," bebernya.
Sambung dia, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia satu kanal ke Timur Tengah.
"Ya itu agar tidak dinilai sebagai bentuk kegagapan dalam menyediakan lapangan kerja di dalam negeri," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: