Kelompok yang menamakan diri tim pembela Jokowi (TPJ) mengimbau kepada masyarakat luas khususnya pegiat sosial media, agar jangan membuat karikatur dan meme aneh-aneh kedua orang tersebut, karena bisa berhadapan dengan ancaman hukuman serius.
"Ancaman hukuman itu ada dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan transaksi elektronik), KUHP maupun instrumen hukum lainnya. Pelakunya pasti akan berhadapan dengan polisi, dan pasti ditangkap,†ujar Koordinator Relasi Publik dan Media TPJ, J. Kamal Farza, Kamis (27/12)
Kamal melanjutkan, tindakan hukum itu sudah banyak contohnya akibat keisengan membuat meme aneh, tetapi sebenarnya itu menghina kepala negara dan berakhir ke penjara.
Terakhir, polisi mengamankan seorang pria diduga tokoh pesantren di Aceh berinisial S (31) yang mengunggah foto editan cawapres nomor urut 1, Kiai Ma'ruf Amin, berkostum sinterklas.
“Pak Jokowi itu pemaaf, apalagi seorang ulama besar seperi Pak Kiai Ma’ruf Amin, pasti sangat besar rasa maafnya. Tetapi ini bukan soal maaf, ini soal hukum. Semua orang yang jahat di mata hukum, harus merasakan dinginnya jeruji penjara," tambah Kamal
Jangan hina ulama, anda akan berakhir hina,†sambung Kamal.
Kamal berharap, semua pihak yang ingin berpartisipasi dalam kampanye Pemilu serentak 2019 agar melakukan hal-hal yang mendidik dalam menyebarkan pernyataan maupun postingan.
“Ayo maju dengan program yang penting untuk memajukan bangsa ini, bukan membuat kampanye negatif,†demikian Kamal.
BERITA TERKAIT: