Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan pencantuman nama OSO dalam DPT untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pelaksanaannya pun harus dilakukan segera, tidak boleh melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
"Sebagai sebuah putusan pengadilan yang bersifat final and binding, maka KPU RI tidak lagi punya pilihan lain selain hanya melaksanakan putusan PTUN Jakarta yang bersifat final and binding yang telah dimenangkan OSO," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/11).
Dikatakan, rencana KPU RI untuk melakukan konsultasi atau kompromi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) atau dengan Mahkamah Agung (MA) merupakan tindakan tidak etis dan melanggar hukum acara yang berlaku.
"Konsultasi dan kompromi yang digagas oleh KPU jelas merupakan pembangkangan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap yang bersifat final and binding," tegasnya.
Menurut Petrus, pertemuan yang dibolehkan UU antara MK dan lembaga negara lainnya terkait perkara adalah hanya sepanjang perkara itu masih berjalan dan hanya boleh dilakukan di ruang sidang terbuka untuk umum. Untuk itu, MK tidak boleh terjebak dalam manuver KPU tersebut.
"Pertemuan yang hendak dilakukan oleh KPU RI dengan MK meskipun atas nama konsultasi, jelas bersifat politis dan inkonstitusional," ujarnya.
Petrus menekankan, jika tidak segera melaksanakan perintah PTUN Jakarta, pihaknya akan melaporkan para komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
[lov]
BERITA TERKAIT: