Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mochammad Choirul Anam menjelaskan dalam penerapannya UU 40/2008 Pemilu harus menjadi pidana umum bukan masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurutnya, banyak kasus penyelenggara pemilu yang ditangani Gakkumdu menghilang atau lari begitu saja saja, lalu satu bulan kemudian tidak bisa dipanggil untuk ditindaklanjuti. Hal ini karena masa penanganan kasus penyelenggaraan pemilu di Gakkumdu memang dibatasi.
"Satu bulan enggak bisa dipanggil, inikan kadaluarsa kasusnya karena skemanya dua puluh hari, nah kami maunya tidak diproyeksi Gakkumdu tetapi diproyeksikan ke dalam pidana biasa nah ini pekerjaan rumah kami," ujarnya usai diskusi PDRE di Komnas HAM, Menteng, Jakpus, Jumat (16/11).
Untuk menindaklanjuti hal ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian. Selain itu ia juga menyayangkan banyaknya kekeliruan dalam pelaksanaan pasal UU 40/2008 sebab Komnas HAM yang seharusnya menjadi pihak yang menangani kasus diskriminasi ras dan etnik walaupun di ranah Pemilu.
"Ada bebedapa catatan ada keliru dalam pasal pasal di UU 40/2008 harusnya izin di kami bukan di kepolisian," ujar Anam.
[nes]
BERITA TERKAIT: