Kader muda Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyatakan sudah menjadi hak Yusril untuk membantu siapa sah sebagai
lawyer. Tapi dia mengingatkan bahwa tim hukum sudah sejak awal didaftarkan ke KPU.
"Kalau itu (tim hukum) kan sudah didaftarkan ke KPU tapi kok di tengah jalan masih mengambil Yusril," ujar Jansen kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/11).
Jansen yang juga seorang
lawyer tidak mempermasalahkan jika Yusril masuk ke dalam TKN Jokowi-Ma’ruf. Karena sah-sah saja sebagai warna negara untuk memilih sikap politiknya.
"Bagi kami tidak masalah juga kalau Yusril juga menjadi bagian dari tim kampanye," imbuhnya.
Kendati Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam TKN Jokowi-Ma’ruf, namun hal itu tetap dinilai rancu mengingat dalam peraturan KPU, struktur tim pemenangan hanya ada direktorat hukum yang terdiri dari para penasihat hukum.
"Jadi apakah Yusril itu bagian dari TKN bidang direktorat hukum atau bukan? Karena berdasarkan PKPU, tim penasihat hukum adanya di direktorat hukum," tandasnya.
[lov]
BERITA TERKAIT: